Pemkot Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut untuk mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan bahwa mulai Jumat (3/4/2020), bagi warga dari luar Surabaya yang mau masuk ke Surabaya bila tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak, lebih baik ditunda dulu.
“Sedangkan warga Surabaya, agar tidak keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” kata Fikser, Kamis (2/4/2020).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polri, TNI, serta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
“Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgent. Kalau bisa dilakukan di rumah, lebih baik dilakukan di rumah,” ujar Irvan Wahyudrajad.
Pemkot Surabaya bersama instansi terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, yaitu Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).
Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ini sampai puncak pandemi COVID-19 menurun. Sebab, menurut perkiraannya, puncak pandemi pertama itu terjadi pada minggu kedua di bulan April ini. (zamroni)

