Utama

Surabaya Resmikan Dua Perwali Perlindungan Anak

Pemerintah Kota Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak. Dua peraturan tersebut adalah Perwali Nomor 61 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus bagi Anak.

Kedua Perwali tersebut terbit pada 23 Juli 2024, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 Kota Surabaya, yang dipusatkan di Atlantis Land, Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan peluncuran Perwali tersebut merupakan wujud komitmen Kota Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.

“Perwali ini juga untuk memastikan setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-haknya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ia menjelaskan, Perwali Nomor 61 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak terdiri dari 12 Bab dan 50 Pasal. Perwali ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan Kota Layak Anak mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.

“Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang dibutuhkan untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” katanya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Perwali ini juga memuat tentang pengintegrasian hak-hak anak. Mulai dari setiap proses pembuatan kebijakan, program, kegiatan, hingga subkegiatan pembangunan.

“Perwali ini juga mengatur tentang pengembangan Kota Layak Anak (KLA) melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak,” katanya.

Selain itu, Perwali Nomor 61 Tahun 2024 juga mengatur pembagian peran berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya Irvan Wahyudradjat menambahkan bahwa Perwali Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus bagi Anak, terdiri dari 22 bab dan 28 pasal.

“Perwali ini berfungsi sebagai pedoman pemberian perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk memperoleh jaminan keselamatan dari ancaman yang membahayakan jiwanya serta kesejahteraan dalam tumbuh kembangnya,” kata Irvan.

Irvan mengungkapkan, terdapat 16 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kategori tersebut terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kemudian, anak korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan orang, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, dan anak korban jaringan teroris,” terang Irvan.

Sedangkan kategori berikutnya adalah anak berkebutuhan khusus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya, dan terakhir, anak korban perkawinan anak.

“Dengan ditetapkannya kedua Perwali ini, Pemkot Surabaya berharap agar setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya perlindungan dan pembinaan anak, sehingga dapat tercipta generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *