Peringatan Hari Anak Nasional di Unair, Sosialisasikan Hak Anak
Hari Anak Nasional diperingati khusus oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bersama Wahana Visi Indonesia Surabaya dan Forum Anak Surabaya, Sabtu (23/7/2022) di kampus FKM Unair Surabaya.
Beragam lomba bertema perlindungan anak digelar pada kegiatan ini. Ada lomba mewarna tote bag dan lomba opini. Ada juga sosialisasi mengenai hak anak.
Dr. dr. Sri Adiningsih, MS. MCN., pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang juga anggota Forum Kota Surabaya Sehat menjadi pembicara pada sosialisasi ini.

“Saya memastikan kita semua tahu bahwa batas usia anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 adalah sejak dalam kandungan sampai dengan usia sebelum 18 tahun,” kata Dr. dr. Sri Adiningsih, MS. MCN.
4 hak anak pada setiap anak, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan. “Hak hidup berarti melarang dengan keras adanya aborsi dan mendapatkan jati diri dengan akta lahir,” kata Dr. dr. Sri Adiningsih, yang juga anggota Forum Kota Surabaya Sehat.
Hak tumbuh kembang, Sri Adiningsih menjelaskan, berarti mendapatkan layanan kesehatan posyandu, mulai imunisasi, vitamin A, obat cacing, dan vaksinasi dasar seperti BCG, Hepatitis, Polio, Difteri, Pertusis, Tetanus dan Meningitis.
Hak partisipasi yang dimaksud, ditambahkan oleh Adiningsih, mendengarkan suara anak termasuk dengan kegiatan Forum Anak Surabaya. “Kalian, dan anak-anak yang lainnya bisa menjadi pelopor dan pelapor,” tambah dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya ini.
Terkait hak perlindungan, Adiningsih menjelaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan verbal dan non verbal. “Perlindungan ini harus diberikan kepada semua anak tanpa diskriminasi,” lanjut Adiningsih. (roni)

