Penertiban Pengelolaan Sampah Ilegal di Lahan 1,4 Hektare Keputih
Keluhan warga terkait bau dan kondisi lingkungan berujung pada penertiban aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di kawasan Kelurahan Keputih, Surabaya, Kamis (20/8/2026). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan aktivitas pengelolaan sampah di lahan seluas sekitar 1,4 hektare tersebut tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, meskipun berada di lahan milik pribadi. Pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, lahan yang sesuai, serta sistem pemilahan dan pengolahan berbasis 3R. “Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah,” kata Eri seusai melakukan inspeksi mendadak di lokasi.
Menurut Eri, praktik open dumping dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penertiban dilakukan setelah Pemkot menerima laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pula residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan menumpuk di lokasi sehingga berpotensi menghasilkan air lindi.
“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya. Ia menambahkan, Pemkot tetap membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemkot memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama, misalnya untuk TPS 3R yang dilengkapi fasilitas pemilahan dan pengelolaan air lindi.
Lokasi tersebut digunakan sejumlah kelompok pekerja untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser menyebut terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan aktivitas pemilahan di kawasan tersebut. Sebagian besar pekerjanya bukan warga Surabaya. Selain persoalan izin, aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga karena menimbulkan bau dan terdapat pembakaran sampah.
DLH kemudian mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA, sedangkan material hasil pemilahan yang masih bernilai dibantu dipindahkan ke gudang atau lokasi pengelolaan milik pekerja. “Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan.
Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujar Fikser. Pemkot juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya.
Fikser mengatakan, terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah di Surabaya yang perlu dipetakan. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal sampah, vendor pengangkut, kesesuaian sarana dan prasarana, hingga jumlah residu yang akhirnya dibuang ke TPA.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyebut penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Irna menjelaskan, penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH memberikan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, dan pihak yang menyuplai sampah. Selain mengangkut sampah, Pemkot menertibkan aktivitas serta 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
Eri juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin. Ia menyebut terdapat usulan agar lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai ruang publik atau taman sehingga dapat menjadi ruang aktivitas warga sekaligus membantu menjaga kualitas lingkungan.

